Rencana Penerapan Kebijakan Zero ODOL 2027 di Bengkulu

Zero ODOL

Zero ODOL

Myphonedaily.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) pada Januari 2027 mulai menuai berbagai tanggapan dari pelaku usaha ekspedisi di Bengkulu. Salah satunya datang dari Didi Andes, pihak operasional ekspedisi Jasa Mulia, yang menilai bahwa aturan ini berpotensi menambah beban bagi para sopir di lapangan.

Read More : Investasi Baru Rp1 Triliun Masuk Bengkulu Sektor Energi

Menurutnya, pembatasan muatan dalam kebijakan Zero ODOL akan berdampak langsung terhadap pendapatan sopir. Sebab, jumlah barang yang bisa diangkut akan berkurang, sehingga otomatis ongkos kirim pun menurun. โ€œJelas saja memberatkan sopir. Sekarang uang jalan bisa sekian, nanti kalau Zero ODOL diberlakukan, jumlahnya pasti berbeda,โ€ ujar Didi.

Dampak Kebijakan Zero ODOL terhadap Pendapatan Sopir

Penerapan kebijakan Zero ODOL dinilai tidak hanya soal aturan lalu lintas, tapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi para sopir. Bagi mereka, muatan yang dibatasi artinya pendapatan menurun karena pengiriman menjadi tidak seefisien sebelumnya. Sopir akan menghadapi dilema antara mengikuti aturan atau mempertahankan penghasilan.

Baca juga: Bank Indonesia Dorong Qris Untuk Pedagang Bengkulu

Selain itu, tidak semua jenis angkutan bisa disamakan. Pengiriman kebutuhan pokok masyarakat tentu berbeda dengan angkutan hasil tambang. Truk yang mengangkut kasur, alat elektronik, atau perabotan rumah tangga mungkin tampak penuh, padahal bobotnya ringan. Sebaliknya, truk pengangkut semen atau batu bara bisa terlihat setengah kosong, namun berat muatannya sudah melebihi batas yang ditentukan.

Perlunya Regulasi yang Lebih Detail

Didi menegaskan pentingnya adanya regulasi yang lebih rinci dalam wacana Zero ODOL 2027 ini. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang membedakan antara jenis barang dan volume muatan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

Tanpa regulasi yang jelas, kebijakan Zero ODOL bisa berpotensi merugikan pihak tertentu, terutama para sopir dan pelaku ekspedisi kecil. Diharapkan, sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan, pemerintah dapat berdialog dengan para pelaku industri logistik agar kebijakan ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terlibat di sektor transportasi.