myphonedaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko resmi menetapkan Perda RTRW Mukomuko Tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Rabu (15/10/2025) sore. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan wilayah Mukomuko berjalan terencana, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
Read More : Ump Bengkulu 2025
Perda RTRW Mukomuko 2025 Disahkan Lewat Proses Panjang
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko, Busra, menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan rancangan perda tersebut. โAlhamdulillah, kita sudah melaksanakan paripurna ke-11 dalam penetapan Perda RTRW Mukomuko Tahun 2025. Ini hasil kerja keras dan proses panjang yang melelahkan,โ ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, didampingi Wakil Ketua II Damsir, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Rahmadi AB, Sekretaris Daerah Marjohan, para pejabat eselon II-IV, dan unsur Forkopimda.
Busra menjelaskan bahwa Raperda RTRW Mukomuko merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2012. Tidak seperti perda lainnya, perda RTRW membutuhkan proses berlapis mulai dari pembahasan tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Semua tahap ini dilakukan agar kebijakan tata ruang kabupaten sejalan dengan RTRW nasional dan provinsi.
Baca juga: Festival Tari Tradisional Bengkulu Tarik Ribuan Penonton
Sinkronisasi Lintas Sektoral dan Persetujuan Kementerian
Proses penyusunan Perda RTRW Mukomuko 2025 melibatkan lintas sektoral dari enam daerah di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021, perda ini baru bisa ditetapkan setelah mendapat persetujuan substansi (persub) dari pemerintah pusat.
Namun, karena keterlambatan dalam tahap akhir, Kementerian ATR/BPN mengambil alih dengan menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar hukum sementara. โIbarat seorang ibu melahirkan, kalau tidak bisa normal ya harus caesar. Permen itu jadi jalan keluar agar RTRW Mukomuko tetap lahir tepat waktu,โ ujar Busra menggambarkan dinamika proses hukum yang terjadi.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Mukomuko bergerak cepat menyusun perda berdasarkan permen tersebut tanpa mengubah substansi. Setelah disahkan, Biro Hukum Provinsi Bengkulu akan meneruskan dokumen tersebut ke Kementerian ATR/BPN untuk proses pengundangan resmi.
Arah Baru Pembangunan Mukomuko
Dengan disahkannya Perda RTRW Mukomuko Tahun 2025, pemerintah daerah kini memiliki pedoman hukum yang kuat untuk 20 tahun ke depan. Aturan ini diharapkan menjadi dasar dalam merancang pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Mukomuko.