Penertiban Hewan Ternak di Mukomuko, Satpol PP Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Jalan Raya

Penertiban Hewan Ternak

Penertiban Hewan Ternak

Myphonedaily.com – Penertiban hewan ternak di Mukomuko terus digencarkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sejak Januari hingga Oktober 2025, delapan ekor sapi telah diamankan karena berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum.

Read More : Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Marak Di Bengkulu Kota

Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan secara rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak. “Sebanyak delapan ekor sapi yang kami tangkap semuanya jenis sapi. Lokasi penangkapan tersebar di simpang perumahan nelayan, simpang PLN, simpang Kodim, Dusun Gedang, dan kompleks perkantoran pemerintah daerah,” ujarnya di Mukomuko, Rabu (15/10/2025).

Kasus Hewan Ternak Menurun di Tahun 2025

Menariknya, jumlah sapi yang berhasil diamankan tahun ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data Satpol PP mencatat, pada 2022 terdapat 22 ekor sapi yang ditangkap, tahun 2023 sebanyak 26 ekor, dan 22 ekor pada 2024.

Menurut Jodi, penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penertiban hewan ternak di Mukomuko. Meski begitu, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran ulang.

“Penegakan perda dilakukan terus-menerus sebagai bagian dari pengawasan melekat. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bisa membahayakan pengendara dan merusak fasilitas umum,” tambahnya.

Baca juga: Pemuda! Komunitas Pemuda Kecamatan Ratu Agung Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Panjang!

Kolaborasi Antarinstansi dalam Menjaga Ketertiban

Untuk memperkuat pelaksanaan perda, Satpol PP Mukomuko bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan Negeri. Sinergi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan tertib bagi seluruh warga.

Selain di tingkat kabupaten, pemerintah juga mendorong desa-desa membuat peraturan desa (Perdes) tentang larangan melepas ternak secara sembarangan. Dengan adanya regulasi di tingkat bawah, diharapkan pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dari desa hingga kabupaten.

“Kalau di tingkat kecamatan, kami komunikasikan langsung dengan pihak pemerintah kecamatan agar ada tindak lanjut. Begitu juga di desa, mereka punya payung hukum tersendiri untuk penertiban hewan ternak di Mukomuko,” jelas Jodi.

Dengan langkah konsisten ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berupaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari gangguan hewan ternak. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama demi kenyamanan bersama.